KPK Periksa Mantan Bendum Amphuri dalam Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi (TH) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan Tauhid Hamdi tiba pada pukul 09.42 WIB. KPK telah memulai penyidikan setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Agustus 2025. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga terlibat dalam menghitung kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp1 triliun lebih. Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji tahun 2024 yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menyusul dugaan keterlibatan sejumlah asosiasi dan biro perjalanan haji dalam kasus tersebut. Semua kasus ini tengah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Source link

Hot Topics

Related Articles