KPK kembali menyorot kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi (TH), sebagai saksi. Pemeriksaan ini menambah daftar pihak yang dimintai keterangan dalam perkara dugaan penyimpangan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023–2024.
Pemeriksaan di Gedung Merah Putih
Tauhid Hamdi hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan tercatat tiba pada pukul 09.42 WIB. Kehadirannya menjadi bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak KPK mulai meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Agustus 2025. Dari titik itu, penyidik mulai menelusuri lebih jauh dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang diduga melibatkan sejumlah pihak terkait.
Kerugian negara masih dihitung
Dalam perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga dilibatkan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut menjadi salah satu fokus penting karena akan menentukan sejauh mana dampak dugaan penyimpangan itu terhadap keuangan negara dan tata kelola penyelenggaraan haji.
Temuan DPR dan sorotan pada pembagian kuota
Di luar proses hukum yang ditangani KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Pembagian itu dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dari temuan tersebut, perhatian publik makin tertuju pada dugaan keterlibatan asosiasi serta biro perjalanan haji yang diduga ikut terseret dalam skema pembagian kuota.
Sejumlah langkah pemeriksaan masih terus dilakukan untuk memperjelas alur kebijakan, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan pelanggaran yang muncul dalam penyelenggaraan ibadah haji pada periode tersebut.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

