Tangkap Pelaku Pengeroyokan Anggota Banser: LBH Ansor Minta Polda Metro

LBH PP GP Ansor mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan terhadap anggota Banser Rida setelah mengikuti pengajian di Kota Tangerang. Menurut Ketua LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, korban telah mengidentifikasi para pelaku penganiayaan terhadap dirinya dan proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Rida, anggota Banser yang menjadi korban, mengalami luka serius dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Tangerang. Video pengeroyokan terhadap korban viral di media sosial, namun polisi belum mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. LBH GP Ansor meminta agar Polda Metro Jaya menangkap dan menahan pelaku pengeroyokan tersebut dalam waktu 1×24 jam. Apabila pelaku terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP, mereka dapat ditahan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. LBH GP Ansor mengimbau kader Ansor dan Banser untuk menahan diri dan menyerahkan kasus ke ranah hukum. Mereka juga menyerukan kepada polisi untuk bersikap profesional dan menegakkan aturan hukum tanpa pandang bulu. Meskipun menunggu tindakan polisi, LBH GP Ansor meminta agar Ketua Umum GP Ansor memberikan instruksi selanjutnya kepada kader yang terlibat dalam kasus pengeroyokan itu.

Source link

Hot Topics

Related Articles