Perampasan Motor Citeureup: Aktivis Desak Polisi Ungkap Praktik Matel

Permasalahan di Citeureup, Kabupaten Bogor semakin meruncing akibat tindakan kelompok penagih utang sepeda motor ilegal, dikenal dengan sebutan Mata Elang (Matel). Kejadian perampasan sepeda motor terhadap Cecep Saepudin alias Cepi (40) di Jalan Mayor Oking, Cibinong pada Selasa (23/9/2025) menjadi sorotan utama. Motorsiklet yang dirampas tidak memiliki tunggakan cicilan sama sekali, memicu kemarahan publik.

Dalam respons terhadap kejadian itu, LSM PERCiK Raharja dengan tegas mengecam aksi Matel dan menyatakan bahwa ini merupakan bentuk kejahatan jalanan yang harus diatasi. Ketua umum LSM tersebut, Firmansyah Yepri, menegaskan bahwa tindakan perampokan di jalan harus dihentikan dan Polisi harus bertindak untuk menjaga keamanan masyarakat.

Firmansyah juga mengingatkan bahwa penarikan kendaraan harus dilakukan melalui prosedur hukum yang benar, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Ia menantang Kapolsek Citeureup untuk memberantas praktik ilegal ini dan menegaskan pentingnya tindakan tegas dari pihak berwenang.

LSM PERCiK juga mendesak agar dilakukan sweeping dan razia rutin untuk memberantas praktik ilegal penagihan utang sepeda motor di Citeureup. Keamanan masyarakat harus diutamakan dan aksi ilegal harus diberantas demi menjaga ketertiban di lingkungan tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, belum memberikan tanggapan terhadap desakan LSM tersebut. Upaya untuk membongkar praktik ilegal Matel dan menjaga keamanan masyarakat di Citeureup masih menunggu aksi lanjutan dari pihak berwenang.

Source link

Hot Topics

Related Articles