Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data dengan modus mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank. Tersangka berinisial WFT (22) ditangkap di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, setelah pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa terlibat dalam kejahatan tersebut. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dari salah satu bank swasta di Indonesia pada Februari 2025.
Pelaku menggunakan akun X dengan nama @bjorkanesiaaa untuk memposting salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut. Mereka juga mengklaim telah berhasil melakukan hack terhadap 4,9 juta akun database nasabah. Penyelidikan dilakukan oleh tim Ditsiber Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus pemerasan terhadap bank swasta tersebut.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan barang bukti berupa dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, dan satu diska lepas yang berisi 28 email tersangka WFT. Tersangka mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020 dan telah aktif di media sosial. Bank mengalami kerugian berupa kewaspadaan terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta reputasi bank yang terganggu dan kehilangan kepercayaan nasabah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.

