Tata Cara dan Makna Bendera Setengah Tiang: Peringatan G30S PKI

Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia melaksanakan pengibaran bendera merah putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI tahun 1965. Pengibaran bendera tersebut memiliki tata cara tersendiri agar maknanya tidak hanya simbolik tetapi juga menjadi pengingat sejarah kelam serta pelajaran bagi generasi penerus bangsa. Tata cara pengibaran bendera setengah tiang untuk peringatan G30S PKI diatur dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 dari Kementerian Kebudayaan RI, dimana masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025. Selain itu, bendera juga harus dikibarkan penuh keesokan harinya dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Aturan terkait bendera setengah tiang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, dimana proses pengibaran dan penurunan harus diikuti dengan penuh penghormatan. Makna pengibaran bendera setengah tiang merupakan simbol dari duka mendalam dan penghormatan kepada para pahlawan revolusi, sementara pengibaran penuh pada 1 Oktober adalah lambang kebangkitan, keteguhan, dan kemenangan bangsa Indonesia dalam menjaga ideologi Pancasila. Diharapkan pemahaman atas makna ini dapat mendorong generasi penerus untuk meneladani perjuangan para pahlawan serta terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Source link

Hot Topics

Related Articles