Belasan Tokoh Ajukan Amicus Curiae pada Sidang Praperadilan Nadiem

Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang muncul sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah seorang sahabat pengadilan, Natalia Soebardjo, menyatakan bahwa beban pembuktian seharusnya ditempatkan pada penyidik, bukan pemohon. Amicus curiae, yang berarti pihak yang tidak memihak, memberikan pendapat dalam perkara hukum. Para tokoh antikorupsi menekankan perlunya penyidik menjelaskan alasan pemohon patut diduga melakukan tindak pidana selama proses praperadilan. Mereka juga menilai bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak cukup kuat. Dalam praperadilan, penting bagi termohon (penyidik) untuk menjelaskan alasan dan tindakan yang dilakukan. Ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami proses hukum dan ikut mengawasi. Amicus curiae mendorong agar praperadilan atas penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Para tokoh antikorupsi yang terlibat memiliki latar belakang yang beragam, termasuk mantan pimpinan KPK, pegiat antikorupsi, peneliti, aktivis, dan lainnya. Dengan partisipasi mereka, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan membentuk kepercayaan publik yang tinggi.

Source link

Hot Topics

Related Articles