Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Delpedro dan Rekan ke Kejati DKI: Update Terbaru

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penghasutan yang melibatkan aktivis Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Brigjen Pol Wira Satya Triputra dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses pelimpahan berkas tersebut telah mencapai tahap satu. Setelah berkas diserahkan ke Kejati, penyidik akan menunggu hasil penelitian dari jaksa. Jika sudah dianggap lengkap atau P21, maka proses selanjutnya akan melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.

Beberapa aktivis yang terlibat dalam kasus ini antara lain Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat), RAP, dan Figha Lesmana. Meskipun penahanan Figha Lesmana telah ditangguhkan oleh Polda Metro Jaya, kasusnya masih terus berlanjut. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan fakta dan bukti yang ada dalam kasus yang melibatkan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penyidik bekerja dengan cermat dan hati-hati, berdasarkan bukti yang ada. Ade Ary juga menekankan bahwa Polda Metro Jaya akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan SOP yang berlaku, dengan profesionalisme dan proporsionalitas. Pembuktian yang didasarkan pada fakta dan bukti akan menjadi dasar dalam penanganan kasus ini, dengan komitmen untuk mengungkap kebenaran secara tuntas.

Source link

Hot Topics

Related Articles