Rapat koordinasi dipimpin oleh Wakil Bupati Subang bersama perwakilan Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian Kabupaten Subang untuk membahas percepatan program UPLAND di Kabupaten Subang. Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati menegaskan pentingnya fokus dalam menyelesaikan program sesuai batas waktu dan administrasi yang berlaku. Perpanjangan batas waktu pelaksanaan program hingga akhir Desember 2025 dapat menjadi opsi, namun harus mempertimbangkan kesepakatan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Empat kegiatan prioritas UPLAND yang disepakati meliputi pengadaan bibit, pupuk, alat dan mesin pertanian, serta perbaikan jalan usaha tani. Meskipun terdapat kendala teknis dalam proses perencanaan, Dinas Pertanian bertekad untuk memaksimalkan anggaran yang ada dengan pengawasan ketat dan jadwal yang tertulis. Kementerian Pertanian mengapresiasi komitmen Subang terkait program UPLAND, dan menekankan pentingnya optimalisasi kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesiapan bibit dan timeline pelaksanaan juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Kementerian Pertanian menegaskan pentingnya pelaksanaan kegiatan yang efektif dan sesuai aturan. Hasil pertemuan tersebut mencapai kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Subang, Kementerian Pertanian, dan Dinas Pertanian untuk tetap menjalankan Program UPLAND secara optimal. Program ini diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak untuk peningkatan produktivitas pertanian dataran tinggi di Kabupaten Subang.

