Penanganan Sampah Menjadi Energi Listrik di Bogor Menurut Perpres 109/2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan resmi terbit, menyusul keputusan ini, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengungkapkan apresiasi dan harapannya terhadap langkah signifikan ini. Kota Bogor diketahui sebagai salah satu wilayah yang akan memiliki fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Dedie Rachim berharap percepatan proses teknis terkait Perpres tersebut dapat segera dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor. Targetnya, pembangunan instalasi PSEL bisa dimulai pada tahun 2026 setelah semua persyaratan administratif terpenuhi. Selanjutnya, proses penunjukan mitra pembangunan dan pelaksanaan akan ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, dan PLN (persero), yang juga sebagai pembeli hasil produksi. Diharapkan pada tahun 2028, persoalan sampah yang menjadi permasalahan penting di daerah dapat ditangani lebih baik. Tindak lanjut selanjutnya, termasuk verifikasi dan penilaian kesiapan Pemerintah Daerah mengenai surat kesiapan dalam waktu seminggu setelah diterimanya. Hal ini diikuti dengan pendampingan intensif kepada sepuluh daerah prioritas dalam menyiapkan dokumen kesiapan pemerintah daerah, serta rapat koordinasi terbatas untuk pemilihan lokasi berdasarkan hasil evaluasi. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH akan menetapkan lokasi sesuai hasil rapat terbatas dan akan berkoordinasi dengan Danantara untuk proses pengadaan Badan Usaha Pengembang dan Pelaksana PSEL (BUPP PSEL).

Source link

Hot Topics

Related Articles