Deportasi 97 WNA oleh Imigrasi Jakpus: Fakta Terbaru

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah mengusir sebanyak 97 orang warga negara asing (WNA) dari total 190 yang ditangkap selama bulan Januari hingga Oktober 2025. Kepala Kantor Imigrasi, Ronald Arman Abdullah, menegaskan komitmennya dalam menjaga kepatuhan administrasi dan penegakan hukum imigrasi. Penangkapan tersebut dilakukan sebagai hasil dari pengawasan dan operasi keimigrasian yang intensif di wilayah Jakarta Pusat. Mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh WNA adalah terkait dengan melebihi batas izin tinggal dan penyalahgunaan izin tinggal. Dari seluruh WNA yang ditangkap, sebagian besar berasal dari Nigeria dengan wilayah penindakan terbanyak di Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Cempaka Putih. Dari 190 WNA yang ditangkap, 97 orang telah dideportasi ke negara asal mereka sementara sisanya tengah menjalani proses pendeportasian. Kantor Imigrasi terus memperkuat langkah-langkah pengawasan terhadap orang asing di wilayah tersebut dan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA yang melakukan pelanggaran melalui kanal resmi yang disediakan.

Source link

Hot Topics

Related Articles