Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 15 remaja yang terlibat dalam aksi tawuran dan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda. Dari 15 remaja tersebut, 11 di antaranya ditangkap di Jalan Kartini 10, Sawah Besar, sementara empat lainnya diciduk di Jalan Industri Raya, Kemayoran. Selain menangkap remaja, petugas juga menyita barang bukti berupa senjata tajam, ganja, ponsel, dompet, dan sepeda motor.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan keprihatinan atas keterlibatan remaja dalam kekerasan dan narkoba. Dia menekankan pentingnya tindakan pencegahan sebagai langkah utama. Anak-anak tersebut tengah menjalani pemeriksaan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Pelaku tindak kejahatan ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bagi pelaku di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kejadian ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan narkotika dan kekerasan tidak boleh dianggap remeh, dan tindakan keras harus segera dilakukan untuk mencegahnya.

