Seorang pria berinisial BPJ (36) mengalami keputusasaan yang mendalam akibat terbelit oleh utang yang sudah lama menumpuk. Dengan hati yang terbebani oleh beban finansial, BPJ nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di rumah tetangganya sendiri, seorang wanita berinisial LA (35) yang tinggal di Jalan Jagakarsa Raya RT 08/RW 05 No 25, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menurut Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, kejadian itu terjadi pada Sabtu (18/10) sekitar jam 16.19 WIB. BPJ tinggal bersebelahan dengan LA selama tiga tahun terakhir. Motif pelaku terungkap bahwa utang yang menumpuk membuatnya tergoda untuk mencuri dengan cara memanjat dinding rumah kontrakan korban.
BPJ merencanakan pencurian dengan teliti, menggunakan kain sprei sebagai tali pengaman saat turun dari plafon rumah korban. Namun, rencana itu berakhir buruk ketika ikatan sprei lepas dan BPJ terjatuh ke dalam rumah korban. LA yang mendengar suara aneh di dalam rumah segera mengintip ke kamar, hanya untuk menemukan pelaku bersiap-siap membawa pisau dapur.
Situasi pun menjadi tegang saat mereka terlibat dalam perkelahian. Pisau yang dibawa BPJ patah dalam perjuangan itu, namun dia tidak melepaskan pegangan terhadap LA. Korban berhasil membuang pisau dan berteriak minta tolong. Beruntungnya, seorang saksi berinisial S langsung melompat masuk ke dalam rumah dan membantu LA melepaskan diri dari genggaman BPJ.
Warga sekitar juga turut membantu menangkap BPJ dan membawanya ke pengurus RT sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Barang bukti yang disita termasuk empat kain sprei dan satu pisau dapur. BPJ dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP atas kasus percobaan pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Laporan polisi telah dibuat atas insiden ini, dengan nomor LP/B/216/10/2025 Polsek Jagakarsa tanggal 18 Oktober 2025. Kejadian tragis ini menjadi pengingat akan dampak buruk dari tindakan kriminal yang dilakukan oleh seseorang akibat tekanan utang yang menumpuk.

