Kejati DKI Tetapkan Tersangka Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp919 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp919 miliar. Tiga tersangka tersebut adalah LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana satu unit bisnis LPEI, dan RW selaku Relationship Manager Pembiayaan satu LPEI. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional sejak penyidikan dimulai pada 2 September 2025. Permintaan kredit yang diajukan kepada LPEI diduga ditemukan adanya manipulasi kondisi keuangan dan penilaian aset yang tidak sesuai dengan nilai pinjaman yang diajukan. Kejati DKI juga menilai LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabah dan melanggar prinsip 5C. Para tersangka telah ditahan sesuai ketentuan hukum dan Kejati DKI juga sedang berupaya untuk menyita aset-aset yang terlibat dalam kasus tersebut. KPK telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus korupsi di LPEI dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan sebagai pelapor kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Upaya hukum sedang dilakukan untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.

Source link

Hot Topics

Related Articles