Pelaku Bakar Istri Jatinegara: Residivis Kasus Pengeroyokan Terlibat Tragedi

Tersangka pembakar istri di kawasan Otista, Jakarta Timur merupakan residivis kasus pengeroyokan pada 2024. Polisi mengungkap bahwa tersangka tersebut sebelumnya telah terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap tukang bubur dengan hukuman enam bulan penjara. Kejadian pengeroyokan dan perusakan gerobak bubur kacang ijo di Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara terjadi pada bulan April 2024. Tersangka, yang dalam keadaan mabuk, membawa dua parang dengan niat melukai pedagang bubur kacang ijo keliling. Namun, upayanya digagalkan oleh warga dan rekannya sehingga tersangka melakukan perusakan terhadap gerobak korban. Tersangka kemudian ditangkap atas kasus KDRT terhadap istrinya setelah terburu di wilayah Bekasi. Penangkapan tersebut terjadi setelah tersangka membakar istrinya akibat rasa cemburu dan curiga bahwa sang istri berselingkuh dengan pria lain. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.2025

Source link

Hot Topics

Related Articles