Pada Jumat (17/10), polisi berhasil menangkap tiga orang penagih utang (debt collector) yang secara paksa menghentikan seorang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. MN, BN alias Rassi, dan LN adalah nama dari ketiga pelaku yang berhasil ditangkap. Meskipun penangkapan telah dilakukan, namun belum ada korban yang membuat laporan polisi, sehingga proses hukum belum dapat dilanjutkan. Polisi mendorong agar korban segera membuat laporan polisi agar proses penindakan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Motor korban yang sebelumnya hendak diambil oleh para debt collector tidak jadi diambil setelah diprotes oleh warga di lokasi. Ternyata motor tersebut bukan milik korban, melainkan hasil gadai dari pihak lain. Seorang pria yang turut membantu membela korban dalam aksi saling dorong dengan debt collector juga diminta untuk membuat laporan kepada polisi. Hingga saat ini, belum ada laporan polisi yang dibuat oleh korban, sehingga ketiga pelaku pun dilepas dengan kewajiban untuk melapor kepada polisi tanpa batas waktu yang ditentukan. Video peristiwa tersebut juga telah menjadi viral di media sosial, menunjukkan seorang wanita pengendara sepeda motor dihadang oleh enam debt collector di kawasan tersebut. Aksi tarik paksa tersebut dihentikan oleh seorang pria yang datang untuk membantu, namun situasi langsung memanas setelah debt collector melakukan tindakan kasar dan meneriaki pihak lain yang merekam kejadian tersebut.

