Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (25) yang diduga mencuri motor dan ponsel milik pacarnya yang sedang tertidur di sebuah hotel di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Menurut Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, pelaku telah diamankan atas kasus pencurian dengan pemberatan dan penipuan. Korban dan pelaku memiliki hubungan asmara selama satu tahun sebelumnya, di mana pelaku kemudian mengundurkan diri dari pekerjaannya setelah bekerja bersama korban.
Kasus ini dimulai dari laporan yang diterima polisi pada 15 September 2025 dari korban yang kehilangan motor dan ponsel saat menginap bersama pelaku di hotel Pondok Labu pada 3 September 2025. Pelaku melihat kesempatan ketika korban tertidur sekitar pukul 04.00 WIB pagi dan berhasil melarikan diri setelah mengambil barang-barang korban. Pelaku kemudian menjual barang curian tersebut melalui Facebook dan mendapatkan uang sekitar Rp5 juta.
Setelah menggunakan uang itu untuk pindah ke Yogyakarta selama seminggu, pelaku kemudian kembali ke Jakarta karena kehabisan uang dan gagal mendapatkan pekerjaan. Pelaku bahkan meminta uang tebusan sebesar Rp1,5 juta kepada korban agar motor korban dikembalikan, namun ternyata motor tidak dikembalikan setelah uang ditransfer. Pelaku akhirnya ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat, setelah melarikan diri dan menjual barang curiannya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang baru dan tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang yang salah. Sebagai barang bukti, polisi menyita ponsel pelaku, kartu ATM untuk menerima uang hasil penjualan ponsel korban, kartu identitas pelaku, bukti transaksi penjualan, dan uang tunai Rp132 ribu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta memberikan keadilan bagi korban yang telah menjadi korban kejahatan. Polisi juga telah menangkap beberapa pelaku pencurian lainnya di wilayah sekitar untuk menegakkan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Jakarta.

