Polisi Tangkap Pria Curian Motor dan Ponsel di Jakarta Selatan

Kasus pencurian yang berawal dari hubungan asmara ini berujung pada penangkapan seorang pria berinisial RA (25) di Jakarta Selatan. Ia diduga membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik pacarnya sendiri yang tengah tertidur di sebuah hotel kawasan Pondok Labu, Cilandak. Peristiwa ini bukan hanya soal kehilangan barang, tetapi juga soal penyalahgunaan kepercayaan yang dibangun selama hampir satu tahun hubungan keduanya.

Berawal Saat Korban Tertidur di Hotel

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti menjelaskan, laporan resmi diterima polisi pada 15 September 2025. Korban sebelumnya menginap bersama RA di hotel Pondok Labu pada 3 September 2025. Saat korban tertidur sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku diduga melihat kesempatan untuk mengambil motor dan ponsel milik korban sebelum melarikan diri.

Setelah berhasil membawa barang-barang tersebut, RA menjualnya melalui Facebook dan memperoleh sekitar Rp5 juta. Uang hasil kejahatan itu kemudian dipakai untuk pergi ke Yogyakarta selama kurang lebih seminggu. Namun, situasi berubah ketika uangnya habis dan ia gagal mendapatkan pekerjaan. Dalam kondisi itu, RA kembali ke Jakarta.

Diminta Tebusan, Motor Tak Kunjung Kembali

Tak berhenti di situ, pelaku juga sempat meminta uang tebusan sebesar Rp1,5 juta kepada korban dengan janji motor akan dikembalikan. Namun setelah uang ditransfer, kendaraan korban tetap tidak kembali. Dari rangkaian peristiwa ini, polisi menilai ada unsur pencurian dengan pemberatan sekaligus penipuan.

RA akhirnya ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat, setelah kabur dan menjual hasil curiannya. Polisi menyebut, hubungan korban dan pelaku sebelumnya cukup dekat karena mereka sempat bekerja bersama sebelum RA mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Barang Bukti dan Jeratan Pasal

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel pelaku, kartu ATM yang digunakan untuk menerima hasil penjualan ponsel korban, kartu identitas, bukti transaksi penjualan, serta uang tunai Rp132 ribu. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa hasil kejahatan sudah sempat diputar untuk kebutuhan pelaku selama pelarian.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat menjalin hubungan dengan orang baru dan tidak mudah menyerahkan kepercayaan tanpa kehati-hatian.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Hot Topics

Related Articles