Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan bahwa seorang pencuri motor yang tertangkap oleh warga saat melakukan pencurian di Kampung Rawa Indah, Jakarta Utara, adalah pelaku yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Pelaku berinisial SY telah melakukan pencurian motor sebanyak dua kali di kawasan Cilincing. Setelah diinterogasi, pelaku SY diketahui menjual motor hasil curiannya kepada seseorang di Tanah Merah, Kelapa Gading.
Menurut Seto, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Sementara itu, pelaku lainnya, AS dan JY, mengaku bahwa ini adalah kali pertama mereka melakukan pencurian di Kelapa Gading. Ketiganya, JY (29), AS (16), dan MS (23), ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading setelah warga mengetahui bahwa mereka mencuri motor korban berinisial NM (50). Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis malam, dan para pelaku diamankan oleh petugas setelah warga menangkap dan menghajarnya. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor milik pelaku, satu unit sepeda motor milik korban, satu unit tas, satu unit kunci letter T, dan satu unit kunci mata lancip yang digunakan untuk mencuri motor.
Kejadian ini menjadi bukti bahwa tindak kejahatan seperti pencurian tetap menjadi perhatian serius masyarakat dan pihak kepolisian. Berita ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap kejahatan di sekitar lingkungan mereka.

