Pencuri Gunakan Obeng Curi Infokus SDN Jakut: Berita Terbaru

Tindakan pencurian di SDN Tugu Utara 09 Pagi, Jakarta Utara, diketahui melibatkan seorang pencuri berinisial SEA (23) yang menggunakan obeng sebagai alat untuk mencuri infokus atau proyektor serta alat pendingin komputer. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koja, Jakarta Utara, AKP Fernando, pelaku masuk ke ruang kelas yang jendelanya tidak terkunci saat malam hari untuk mengambil barang-barang tersebut. Kasus ini dikenai pasal 363 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun, mengingat pelaku melakukan tindakan pencurian pada malam hari dengan cara memanjat tembok untuk masuk ke sekolah. Barang hasil curian dijual secara online melalui media sosial, dimana uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup. Polsek Koja terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut dan masih mengklaim bahwa pelaku merupakan pelaku tunggal serta baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan setelah tertangkap basah oleh penjaga sekolah pada Sabtu (25/10) dini hari. Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Andry, menjelaskan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Koja dan barang bukti seperti proyektor, pendingin komputer, obeng, tas, dan tisu juga telah diamankan oleh petugas.Kejadian ini menunjukkan pentingnya keamanan sekolah dalam mencegah tindak kriminalitas serta pentingnya kerjasama antara sekolah dan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan lingkungan pendidikan dari aksi pencurian.

Source link

Hot Topics

Related Articles