Dua pencuri dengan inisial MM dan AA berhasil menjual motor yang dicuri di Jakarta Utara dengan harga Rp1,3 juta kepada seorang penadah yang bernama AW. Keduanya kemudian membagi hasil penjualan tersebut, masing-masing mendapatkan Rp500 ribu sementara sisanya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Kasus pencurian ini terus dipelajari lebih dalam oleh pihak kepolisian guna mengungkap jaringan mereka.
Pelaku pencurian, MM, mengakui bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali. Dalam setiap aksinya, mereka selalu berdua, satu orang bertindak sebagai eksekutor motor dan satunya lagi bertindak sebagai penjaga. Mereka mengaku bahwa waktu yang paling mudah untuk mencuri adalah saat dinihari atau Subuh karena pemilik kendaraan sering lengah.
Kedua pelaku, MM dan AA, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading. Mereka telah mengakui telah mencuri motor korban bernama Dewi yang diparkir di Jalan Boulevard Raya. Penangkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni Bekasi dan Tangerang. Kedua pelaku ini juga mengakui bahwa mereka menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor yang akan mereka curi.
Dengan demikian, polisi terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus pencurian ini serta melacak jaringan dan para pelaku lainnya. Semua ini dilakukan guna menekan angka tindak kriminal di wilayah hukum yang mereka amankan.

