Kepolisian Daerah Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas kasus yang melibatkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, tahap selanjutnya adalah menunggu proses tahap II. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat 7 November.
Direktur Mecimapro, FDM, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana yang terkait dengan konser K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Polda Metro Jaya telah memenuhi seluruh petunjuk dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto menyatakan bahwa mereka siap untuk menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan setelah melengkapi semua petunjuk yang diberikan.
Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini. Dengan adanya penahanan terhadap yang bersangkutan, FDM, menunjukkan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap tersangka. Pelaksanaan proses hukum terhadap kasus ini terus berlanjut di Jakarta dengan proses penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Artikel ini tersaji oleh ANTARA News pada tahun 2025 dan mencatat bahwa seluruh konten yang disajikan tidak boleh diambil tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

