Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan perkara yang menjerat Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro berinisial FDM telah mencapai tahap penting. Berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehingga proses hukum kini tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Menunggu Tahap II pada 7 November
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa tahap berikutnya adalah proses tahap II. Penyerahan FDM beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 November. Menurut dia, kepolisian sudah menuntaskan seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa.
Kasus Terkait Konser TWICE di Jakarta
FDM diduga terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan dana yang berkaitan dengan konser K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya menyebut telah memenuhi seluruh arahan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum berkas dinyatakan lengkap. Budi menegaskan pihaknya kini siap melanjutkan proses administrasi hukum sesuai tahapan yang berlaku.
Penyidikan Berlanjut Setelah Pemeriksaan Saksi
Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan sejumlah saksi telah diperiksa dalam penanganan perkara ini. Dengan penahanan terhadap FDM, kasus tersebut resmi berada pada fase tersangka dan terus diproses di Jakarta. Rangkaian penyidikan pun masih berlanjut seiring kelengkapan berkas yang sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
Artikel ini tersaji oleh ANTARA News pada tahun 2025 dan mencatat bahwa seluruh konten yang disajikan tidak boleh diambil tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

