MKD, Singkatan dari Mahkamah Kehormatan Dewan, adalah lembaga internal di sistem parlemen Indonesia yang bertugas menjaga kehormatan dan etika para anggota DPR di Senayan. Lembaga ini merupakan bagian dari alat kelengkapan DPR RI, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Tujuan MKD adalah memastikan para wakil rakyat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi martabat lembaga legislatif.
MKD dianggap sebagai “pengadilan” internal di DPR yang menilai dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR dan tidak ada intervensi dari anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR. Namun, MKD hanya menangani perkara etik, bukan perkara pidana. Dalam pelaksanaan tugasnya, MKD terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua, serta anggota MKD ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR pada awal masa jabatan atau awal tahun sidang.
Tugas MKD, berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015, antara lain meliputi pemantauan perilaku anggota, penyelidikan terhadap pengaduan, mengadakan sidang, serta menerima surat dari pihak penegak hukum tentang anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana. MKD juga memiliki wewenang untuk menerbitkan surat edaran, memantau perilaku anggota, memberikan rekomendasi, dan menghentikan proses pemeriksaan perkara bila diperlukan.
Dengan tugas dan wewenangnya, MKD bertindak sebagai pencegah dan pengawas agar anggota DPR menjalankan tugasnya dengan baik serta menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif. Berperan penting dalam menjaga etika dan perilaku anggota dewan, MKD merupakan lembaga yang harus dihormati serta dijadikan contoh dalam menjalankan fungsi parlemen di Indonesia. Seperti dilansir dari AntaraNews.com, tindakan melanggar pada kode etik DPR dapat dicegah dan diatasi dengan kewenangan yang dimiliki oleh MKD.

