Sindikat Spesialis Curanmor di Jakarta: Modus Sewa Kontrakan

Sindikat pencurian sepeda motor di Jakarta menggunakan modus berpura-pura menyewa kontrakan atau kamar indekos untuk melakukan tindakan kriminal. Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Suhartanto, mengungkap bahwa sindikat tersebut terdiri dari enam orang yang berperan sebagai pemetik (joki) dan satu tersangka lain sebagai penadah. Mereka meminta waktu kepada pemilik kontrakan terkait penyerahan identitas pada saat menyewa sebelum melancarkan aksinya. Dengan modus ini, mereka berhasil mencuri sejumlah sepeda motor di berbagai lokasi di Jakarta.

Para pelaku biasanya diamankan kendaraan yang berhasil mereka curi dan langsung dibawa ke wilayah Cianjur, Jawa Barat, untuk dijual dengan sistem bayar di tempat (cash on delivery/COD). Meskipun demikian, Kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk menemukan arah penjualan motor curian tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya. Kejadian ini kembali menjadi perhatian masyarakat terkait kejahatan curanmor yang meresahkan.

Source link

Hot Topics

Related Articles