Polda Metro Jaya akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan harapannya agar para tersangka bersedia memenuhi panggilan tersebut. Kepolisian menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka untuk kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi, dengan pembagian ke dalam dua klaster. Setiap klaster dikenakan pasal-pasal tertentu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

