Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menghentikan sementara penyaluran bantuan bagi 7.001 penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online atau judol. Hal ini dilakukan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK.
Penerima manfaat PKH yang terlibat dalam judol paling banyak ditemukan di Kabupaten Gunungkidul, dengan 2.397 orang penerima manfaat. Selain itu, terdapat 1.711 orang penerima manfaat PKH di Kabupaten Bantul, 1.106 orang di Kabupaten Sleman, 938 orang di Kota Yogyakarta, dan 849 orang di Kabupaten Kulon Progo yang terlibat dalam judol.
Dinas sosial tingkat kabupaten/kota akan memberikan informasi kepada penerima manfaat PKH yang mengalami penghentian sementara bantuan karena terlibat dalam perjudian online. Verifikasi akan dilakukan oleh pendamping PKH di lima kabupaten dan kota untuk memastikan keterlibatan penerima manfaat PKH dalam praktik judol.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH yang diduga terlibat judol untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada penjelasan atau komplain, hal ini akan dianggap sebagai tindakan yang benar.
Penerima manfaat bantuan sosial dari pemerintah yang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judol tidak akan lagi dianggap layak menerima bantuan tersebut. Pemerintah berharap bantuan sosial tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan diberdayakan secara ekonomi.

