Sopir di Jakbar Menyita Uang Majikan Rp600 juta: Investigasi Terbaru

Sopir di Jakbar Gasak Rp600 Juta Majikan, Uangnya Ludes untuk Judi Online

Kasus pencurian uang majikan di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menyisakan fakta yang bikin geleng kepala. Seorang sopir berinisial A diduga membawa kabur uang tunai Rp600 juta milik majikannya, lalu menghabiskannya untuk judi online. Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut pelaku memang sudah lama terjerat kebiasaan berjudi daring hingga akhirnya nekat mengambil uang dalam jumlah besar itu.

Uang Dicuri Saat Pelaku Sedang di Rumah Majikan

Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, pencurian itu terjadi ketika korban menitipkan kunci kamar kepada pelaku. Saat membersihkan kamar, A disebut melihat tumpukan uang tunai Rp600 juta di dalam ruangan. Tanpa banyak pertimbangan, pelaku langsung membawa uang tersebut dan kabur.

Korban mulai curiga ketika pelaku tidak menjemputnya seperti biasanya. Saat kembali ke rumah, korban mendapati uang tersebut sudah tidak ada. Kejadian itu kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Dipakai untuk Deposit Judi Online

Dalam pelariannya, A sempat beberapa kali berhenti di minimarket dan ATM untuk mengubah uang tunai menjadi saldo digital. Polisi menyebut pelaku memanfaatkan layanan seperti BRILink, lalu mendatangi gerai Indomaret atau Alfamart untuk melakukan top up sebagai deposit judi online.

Dari total uang Rp600 juta yang dicuri, sekitar Rp500 juta digunakan untuk deposit judol. Lalu Rp50 juta dipakai untuk biaya operasional selama pelarian, sementara Rp40 juta uang tunai berhasil diamankan polisi. Kasus ini memperlihatkan bagaimana kebiasaan judi online bisa mendorong seseorang mengambil keputusan ekstrem dan merugikan orang terdekatnya sendiri.

Ditangkap di Lampung Selatan

Pelarian A berakhir setelah Polsek Grogol Petamburan berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan. Pelaku ditemukan bersembunyi di rumah salah satu warga sebelum akhirnya dibawa kembali ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Hot Topics

Related Articles