Seorang sopir dengan inisial A diketahui telah menggunakan uang sebesar Rp600 juta yang dicuri dari majikannya di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, untuk berjudi online atau judi online (judol). Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, pelaku sudah terkena kecanduan berjudi online selama bertahun-tahun. Sebagian besar uang tersebut digunakan untuk deposit judi online sebesar Rp500 juta, Rp50 juta untuk biaya operasional saat melarikan diri, dan Rp40 juta uang tunai berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat pelaku melarikan diri setelah mencuri uang tunai sebesar Rp600 juta, dia berhenti secara berkala di minimarket atau ATM untuk mengubah uang tunai menjadi uang digital agar bisa digunakan untuk berjudi online. Pelaku menggunakan sarana seperti BRILink dan saat berkunjung ke Indomaret atau Alfamart, uang tersebut ditukarkan untuk top-up menjadi uang digital sebagai deposit judol. Pencurian terjadi saat korban menitipkan kunci kamar kepada pelaku dan saat membersihkan kamar, pelaku melihat uang tunai sejumlah Rp600 juta di dalamnya. Tanpa ragu, pelaku langsung membawa kabur uang tersebut.
Korban mulai curiga ketika pelaku tidak menjemputnya seperti biasa dan ketika kembali ke rumah, dia terkejut mengetahui uangnya telah raib. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah Polsek Grogol Petamburan berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan. Pelaku ditemukan bersembunyi di rumah salah satu warga dan langsung dibawa ke Jakarta. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

