Ini Hukuman Untuk Sopir Mobil MBG yang Melanggar Pasal 360 KUHP

Polres Metro Jakarta Utara akan menjerat sopir mobil yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing saat mengantarkan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah itu dengan pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kelalaian. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menyatakan bahwa status sopir berusia AI masih sebagai saksi dan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Pasal yang akan dikenakan adalah pasal 360 KUHP karena menyebabkan luka, dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.

Hingga saat ini, penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan bukti dan keterangan, dengan rencana untuk melakukan gelar perkara besok guna menentukan tersangka. Ada 22 korban luka akibat tabrakan mobil ini, di mana tiga di antaranya dirawat di RS Cilincing, sembilan di RS Koja, dan sepuluh lainnya menjalani rawat jalan.

Pengemudi minibus yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Cilincing adalah seorang pria berinisial AI yang merupakan sopir pengganti untuk mengantarkan makanan program MBG di sekolah tersebut. Menurut Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, pengemudi tersebut ditemani kernet MRR saat kejadian terjadi. AI adalah sopir pengganti karena sopir utama sedang sakit, dan ini sudah kedua kalinya dia mengantarkan makanan program tersebut.

AI menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi karena rem mobil tidak normal saat melewati tanjakan di sekolah tersebut. Pedal yang diinjak dianggap sebagai rem, namun sebenarnya adalah gas. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) masih dalam proses untuk mengungkapkan lebih lanjut mengenai kejadian tersebut.

Source link

Hot Topics

Related Articles