Ini Hukuman Untuk Sopir Mobil MBG yang Melanggar Pasal 360 KUHP

Kasus mobil pengantar makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, kini masuk babak baru. Polres Metro Jakarta Utara memastikan pengemudi kendaraan tersebut akan dijerat Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian, setelah insiden itu menyebabkan belasan orang luka-luka. Ancaman hukuman untuk pasal ini maksimal satu tahun penjara.

Kasus Naik ke Penyidikan

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengatakan status sopir berinisial AI sejauh ini masih sebagai saksi. Namun, perkara sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik kini masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan pihak yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.

“Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 360 KUHP karena menyebabkan luka,” ujar Erick, seraya menegaskan bahwa gelar perkara dijadwalkan berlangsung besok untuk menentukan tersangka.

22 Korban Luka, Sebagian Masih Dirawat

Akibat tabrakan itu, total 22 orang mengalami luka. Dari jumlah tersebut, tiga korban dirawat di RS Cilincing, sembilan lainnya ditangani di RS Koja, sementara sepuluh korban memilih menjalani rawat jalan. Data ini menjadi gambaran bahwa insiden yang terjadi saat distribusi makanan sekolah itu berdampak cukup luas, terutama bagi siswa dan guru yang berada di lokasi.

Peristiwa tersebut memicu perhatian karena terjadi di lingkungan sekolah, saat kendaraan program MBG tengah mengantarkan makanan. Situasi yang semestinya berlangsung rutin justru berubah menjadi kecelakaan yang melukai banyak orang.

Sopir Pengganti dan Dugaan Rem Bermasalah

Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, menjelaskan bahwa AI adalah sopir pengganti. Pada hari kejadian, ia ditemani kernet berinisial MRR. AI disebut baru dua kali mengantarkan makanan program MBG, karena sopir utama sedang sakit.

Dalam keterangannya, AI menyebut kecelakaan terjadi saat mobil melintasi tanjakan di area sekolah. Ia mengaku rem kendaraan tidak berfungsi normal. Di saat panik, pedal yang diinjak justru diduga bukan rem, melainkan gas, sehingga kendaraan melaju dan menabrak orang-orang di sekitar.

Saat ini, olah tempat kejadian perkara masih terus dilakukan untuk mengurai detail peristiwa dan memastikan apakah kecelakaan itu murni akibat kelalaian pengemudi, masalah teknis kendaraan, atau kombinasi keduanya.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Hot Topics

Related Articles