Tersangka Dugaan Korupsi JKK BPJS: Kejati DKI Berhasil Tangkap

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menangkap seorang tersangka dengan inisial RAS dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024. Tersangka tersebut ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2025 setelah tim penyidik melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus. RAS telah ditangkap pada hari Kamis, 18 Desember pukul 04.00 WIB di Jakarta Pusat setelah tidak memenuhi panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali.

Modus operandi RAS adalah dengan memperdaya karyawan perusahaan dengan menjanjikan pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen dan uang sebesar Rp1 juta hingga 2 juta. Dia meminjam identitas karyawan seperti KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan nomor rekening peserta BPJS dari beberapa perusahaan untuk melakukan klaim fiktif. RAS memalsukan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim JKK dengan melibatkan oknum karyawan BPJS.

Pasal yang disangkakan kepada RAS adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati DKI telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap RAS di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2025. Kerugian keuangan negara akibat tindakan ini diperkirakan sebesar Rp21,73 miliar.

Source link

Hot Topics

Related Articles