Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalak Bersenjata di Penjaringan

Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria yang melakukan aksi pemerasan terhadap seorang sopir di lampu lalu lintas Jembatan 3 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu dinihari sekitar pukul 02.20 WIB. Kedua pelaku, yang identitasnya adalah DF dan AZ, ditangkap beberapa jam setelah aksi pemerasan berlangsung. Mereka menggunakan senjata tajam dalam aksi tersebut.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Mereka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp2 juta, dua unit kartu tol elekronik dengan nilai Rp1,6 juta, SIM B1, SIM B2, SIM C, STNK, dan dua unit kartu ATM milik korban dalam aksi kejahatan tersebut.

Aksi pemerasan ini terjadi ketika sopir berinisial MA berhenti di lampu merah Jembatan 3 Penjaringan dan kedua pelaku secara tiba-tiba mendekati mobilnya. Mereka memasukkan badan ke dalam jendela pintu mobil dan langsung menyerang korban dengan membawa senjata tajam. Korban dan kernetnya diancam paksa untuk memberikan dompet mereka kepada para pelaku.

Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Metro Penjaringan dan Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Dalam waktu singkat, petugas berhasil menemukan dan menangkap pelaku di wilayah Kampung Muka dan Angke. Keduanya mengakui perbuatannya dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam menangani kasus kejahatan di sekitar wilayah Jakarta Utara. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah tindak kejahatan seperti ini terjadi di masa mendatang.

Source link

Hot Topics

Related Articles