Penempatan dua anak pengedar narkoba di Sentra Handayani Jakbar

Dua remaja di bawah umur, MNM (17) dan SA (16), masih menunggu penahanan atas peran mereka sebagai pengedar narkoba jenis tembakau gorila di area Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penundaan penahanan ini disebabkan karena polisi belum memiliki berkas lengkap untuk proses tersebut. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa kedua remaja tersebut akan ditempatkan di Sentra Handayani Jakarta setelah proses berjalan lancar.

Kedua remaja tersebut ditangkap setelah polisi mendapat informasi mengenai penyimpanan barang bukti narkoba yang mereka miliki di wilayah Tomang. Meskipun tidak tertangkap saat bertransaksi, namun polisi berhasil mengamankan empat paket tembakau gorila seberat 7,91 gram, 14 paket kecil seberat 7,95 gram, serta tiga paket sedang seberat 16,40 gram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 40,23 gram.

Penangkapan ini menimbulkan kekhawatiran terkait perdagangan narkoba di kalangan anak-anak di bawah umur, yang menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Langkah-langkah lebih lanjut diharapkan dapat dilakukan untuk meredam penyebaran narkoba di wilayah tersebut dan melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.

Source link

Hot Topics

Related Articles