Dua orang anak di bawah umur berinisial MNM (17) dan SA (16) yang menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ditunda penahannya oleh Kepolisian. Penundaan ini terjadi karena waktu penangkapan berbenturan dengan masa aktif jaksa. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa penahanan ditunda hingga setelah masa aktif jaksa berakhir pada tanggal 5 Januari 2026. Polisi memutuskan untuk menempatkan kedua anak tersebut di Sentra Handayani Jakarta sambil menunggu berkas lengkap sebelum melakukan penahanan.
Kedua anak tersebut ditangkap oleh polisi setelah informasi bahwa mereka menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Meskipun tidak tertangkap saat bertransaksi, polisi sudah memiliki informasi mengenai penyimpanan barang bukti yang kemudian terbukti. Selama penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tembakau gorila dengan berat total 40,23 gram.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari Polsek Grogol Petamburan dalam menangani kasus narkoba di wilayah tersebut. Dengan penundaan penahanan kedua pelaku, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba. Polisi tetap memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

