Korban Kavling Bodong DPRD Kabupaten Bogor: Yayasan Tahfidz Indonesia Berizin

Puluhan warga korban dugaan penipuan penjualan kavling di kawasan Desa Ekowisata Sentul, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mengunjungi Kantor DPRD Kabupaten Bogor pada Selasa, 23 Desember. Mereka ingin mengetahui kejelasan hukum dan status legalitas atas lahan yang mereka beli dari pihak yang mengatasnamakan Yayasan Tahfidz Indonesia. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menerima para korban dalam pertemuan di ruang rapat DPRD yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Sukamakmur, dan Kepala Desa setempat.

Pemerintah Daerah dengan tegas menegaskan bahwa proyek kavling yang dikenal sebagai Desa Ekowisata Tahfidz (DET) tidak memiliki izin resmi. DPMPTSP Kabupaten Bogor menyatakan bahwa belum ada regulasi spesifik yang mengatur perizinan kavling di lokasi tersebut. Bahkan, permohonan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) atas nama Yayasan Tahfidz Indonesia pada Desember 2020 ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administratif yang berlaku. DPKPP juga mengkonfirmasi bahwa kawasan kavling di DET tidak memiliki izin pembangunan perumahan atau permukiman. Camat Sukamakmur juga memastikan penolakan permohonan izin dari Yayasan Tahfidz Indonesia sejak tahun 2020.

Source link

Hot Topics

Related Articles