Polisi Tetapkan Tersangka Doktif Pencemaran Nama Baik

Sebuah kabar baru datang dari Polres Metro Jakarta Selatan yang menetapkan seorang pemengaruh bernama dr. Samira atau dokter detektif sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, penanganan perkara dr. Samira telah mencapai tahap penyidikan dan dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. Kasus ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27A UU ITE.

Meskipun tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian masih berupaya untuk melakukan mediasi antara kedua pihak yang terlibat. Polisi telah mengirimkan panggilan kepada pelapor, dr. Richard Lee, dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Mediasi ditunda hingga 6 Januari 2026, jika kedua pihak tidak hadir, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.

Polisi tidak akan melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara, tetapi tersangka diwajibkan untuk tetap melapor. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dr. Richard Lee adalah tuduhan terhadap izin praktiknya yang diduga disebarluaskan oleh dokter detektif. Sebanyak 22 orang saksi telah diperiksa oleh polisi dalam proses penyidikan untuk menguatkan pembuktian dalam kasus ini. Kedua belah pihak diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini melalui mediasi demi penyelesaian yang adil.

Source link

Hot Topics

Related Articles