Pada 25 Desember 2025, Aparat keamanan di Aceh menghentikan paksa konvoi kendaraan yang membawa simbol bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di tengah masa tanggap darurat bencana di Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Aksi ini diduga sebagai provokasi asing yang bertujuan mengganggu stabilitas dan pemulihan pasca bencana di Aceh. Konvoi tersebut dihentikan oleh TNI berdasarkan aturan larangan penggunaan simbol gerakan separatis yang berlaku di Indonesia. Namun, narasi hoaks dan disinformasi segera menyebar setelah aksi tersebut, menuduh aparat bertindak brutal dan menghalangi penyaluran bantuan kemanusiaan. Dasar hukum yang digunakan untuk menghentikan konvoi tersebut termasuk Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 yang secara tegas melarang penggunaan simbol gerakan separatis. Aksi provokatif ini dianggap sengaja dilakukan untuk mengganggu upaya tanggap darurat pemerintah di Aceh. Setelah kejadian tersebut, media sosial dipenuhi dengan konten yang menyebar informasi palsu yang mencoreng tindakan aparat. Selain itu, Tengku Fajri, dianggap sebagai dalang dari luar negeri dalam provokasi ini.

