Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, telah mengambil tindakan terhadap 10 anggotanya yang terbukti melanggar kode etik Polri. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi, mengungkapkan bahwa sembilan dari sepuluh anggota yang ditindak telah menjalani sidang dan menerima sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Satu anggota lainnya masih dalam proses persidangan etik. Pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang meliputi perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan perilaku ugal-ugalan saat mengemudi kendaraan dinas. Beberapa anggota bahkan dijatuhi hukuman pemecatan namun atas banding yang diajukan, hukuman tersebut diringankan menjadi demosi. Selain itu, empat anggota lainnya dikenakan sanksi disiplin karena mangkir dari tugas, termasuk kasus di mana seorang anggota tidak hadir dalam tugas pengamanan pemilihan kepala daerah di Serang, Banten. Hal ini menunjukkan komitmen Polresta Tangerang dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggotanya.

