Kemenimipas Koordinasi dengan Pemda-MA: Sambut KUHP dan KUHAP Baru

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melakukan berbagai perjanjian kerja sama dengan mitra untuk menentukan lokasi pelaksanaan pidana sosial. Koordinasi dilakukan antara balai pemasyarakatan (bapas) dan pemerintah daerah serta lembaga terkait, seperti Mahkamah Agung (MA), untuk menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada awal tahun 2026. Penerapan pidana sosial termasuk salah satu jenis pidana yang diatur dalam KUHP baru.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa koordinasi antara kepala lembaga pemasyarakatan dengan pemerintah daerah telah menghasilkan beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Saat ini, sudah ada 968 lokasi dan 1.888 mitra yang telah menandatangani kerja sama untuk penerapan pidana sosial. Menteri Agus juga telah mengirimkan surat kesiapan pidana kerja sosial kepada Ketua MA Sunarto untuk mempertimbangkan daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

KUHP dan KUHAP baru dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Namun, ada kendala terkait keterbatasan jumlah bapas dan kekurangan sumber daya manusia pembimbing kemasyarakatan. Untuk mengatasi hal ini, Ditjenpas telah membentuk pos bapas dan mengusulkan pembentukan bapas baru kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Targetnya adalah menambah 100 bapas baru hingga tahun 2030. Sebagai solusi untuk kekurangan PK, Ditjenpas juga telah mengusulkan formasi PK sebanyak 8.609 orang dan asisten PK sebanyak 902 orang.

Source link

Hot Topics

Related Articles