Kasus hukum Laras Faizati Khairunnisa, seorang staf di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), mengemuka kembali setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara. Laras didakwa melakukan tindak pidana provokasi melalui unggahan di media sosial yang dianggap memicu kerusuhan dan tindak pidana. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Desember 2025, di mana jaksa memandang perbuatan terdakwa melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP yang melarang penyebaran tulisan atau pernyataan provokatif.
Awal mula kasus ini berawal dari empat konten yang diunggah Laras Faizati Khairunnisa di media sosial pada Agustus 2025. JPU menyebut unggahan tersebut berisi ajakan provokatif yang memberikan kontribusi langsung terhadap kerusuhan di beberapa wilayah. Dakwaan mengungkapkan bahwa rangkaian kerusuhan yang dipicu oleh ajakan tersebut menyebabkan kerusakan fasilitas pemerintah, termasuk pembakaran gedung, dan menimbulkan korban jiwa. Jaksa berpendapat bahwa unggahan terdakwa bukan sekadar ekspresi pribadi, melainkan narasi yang mendorong tindakan nyata di lapangan.

