Pada 17 Desember 2025, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap pelaku perampasan tas dan telepon genggam seorang pelajar SMP di kawasan Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta. Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial HN (18) ditangkap saat situasi rencana tawuran antarkelompok pelajar sedang terjadi. Kejadian tersebut terjadi ketika korban RAF, seorang siswa SMP swasta, sedang melintas di lokasi dan menolak untuk terlibat dalam tawuran seperti yang dilakukan oleh teman-temannya. Kemudian, RAF dan temannya, AZK, dihadang oleh sejumlah pelaku tawuran dari kelompok sekolah lain yang kemudian merampas tas korban berisi satu unit ponsel serta tas milik AZK. Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta akibat peristiwa tersebut dan orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku, seorang pemuda putus sekolah, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kabar mengenai penangkapan pelaku perampasan juga telah diberitakan sebelumnya oleh media lain, menunjukkan kekhawatiran yang semakin meningkat terkait tindak kejahatan di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.

