Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ledakan yang terjadi di Gedung Nucleus Farma di Tangerang Selatan. Mereka adalah EB, Direktur PT Nucleus, dan SW, kepala mesin ekstraksi. Keduanya ditetapkan berdasarkan bukti yang cukup serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Tangerang Selatan. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah alat bukti, seperti buku manual mesin ekstraksi, hasil laboratorium forensik, dan satu unit mesin ekstraksi.
PT Nucleus telah beroperasi dan berproduksi selama lima tahun di gedung empat lantai di wilayah Pondok Aren. Lantai-lantai tersebut digunakan untuk kegiatan administrasi dan area produksi. Hasil cek tempat kejadian perkara menunjukkan bahwa ledakan berasal dari lantai empat, di mana mesin ekstraksi meledak. Penelitian dari Puslabfor juga mengungkapkan bahwa adanya kandungan etanol dalam mesin ekstraksi yang menyebabkan peningkatan konsentrasi uap etanol hingga mencapai titik jenuh. Hal ini memicu reaksi eksotermis yang menghasilkan panas secara cepat dan mengakibatkan ledakan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka ditetapkan karena kelalaiannya sesuai dengan Pasal 188 KUHP. Mereka dihadapi ancaman pidana penjara hingga lima tahun, pidana kurungan maksimal satu tahun, atau pidana denda sebesar Rp4.500.000. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut tentang penyebab ledakan tersebut.

