Polisi Metro Jaya takkan memberi toleransi pada aksi premanisme dan kekerasan, terutama terhadap pedagang kecil. Tindakan intimidasi dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, sebagai respons terhadap pengeroyokan dan penganiayaan pedagang di Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur. Dua tersangka, SA dan SH, berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Barang bukti berupa sebilah pisau dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional oleh Polri. Kasus penganiayaan pedagang di BKT Jaktim mengungkap peran SA meminta uang dari pedagang dan SH melakukan tindakan kekerasan. Kedua pelaku diamankan setelah kasusnya viral di media sosial. Peran SA diduga meminta uang dengan dalih “uang jasa” dan membawa senjata tajam. Polisi menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap premanisme dan kekerasan dalam menegakkan hukum.

