Kawasan Gunung Wayang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih dijaga sebagai hutan lindung dan saat ini diatur sebagai Hutan Desa dalam kerangka Perhutanan Sosial. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Krisdianto. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 10629 Tahun 2025 Tanggal 11 November 2025 merupakan langkah transformasi administratif dari Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) menjadi Hutan Desa.
Krisdianto menegaskan bahwa penetapan Pengelolaan Hutan Desa ini tidak mengubah kepemilikan lahan atau status kawasan. Kawasan tersebut tetap sebagai hutan lindung yang dikelola oleh negara dan tidak dialihkan menjadi milik individu. Masyarakat memiliki akses terbatas dalam pengelolaan Hutan Desa yang diawasi oleh pemerintah. Kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi perlindungan hutan dilarang dan akan dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin.
Terkait usulan Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Wayang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Krisdianto menyatakan bahwa prosesnya masih dalam tahap penelitian teknis yang akan dilakukan pada tahun 2026. Keberadaan SK Hutan Desa tidak akan menghambat proses usulan Tahura dan akan disesuaikan dengan rekomendasi dari kajian teknis tim terpadu.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merencanakan untuk mengubah status tiga kawasan hutan, termasuk Gunung Wayang, menjadi Tahura. Namun, proses tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya. Berita ini disusun oleh Prisca Triferna Violleta dan diedit oleh Nurul Hayat. Hati-hati untuk tidak menggunakan atau menduplikasi konten tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

