Setiap pejabat negara harus mematuhi kewajiban transparansi dengan melaporkan harta kekayaan mereka sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus diserahkan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah mematuhi kewajiban tersebut dengan melaporkan kekayaan mereka saat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Data LHKPN mencatat fluktuasi kekayaan Bupati Citra Pitriyami dalam lima tahun terakhir. Kekayaannya meningkat tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 2.972.325.741 setelah membayar utang Rp 1,5 miliar, dengan aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan. Sementara itu, Wakil Bupati Ino Darsono mencatat lonjakan kekayaan yang signifikan dari tahun sebelumnya, dengan total kekayaan mencapai Rp 22,063 miliar dalam LHKPN 2024, terutama dari tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar. Proses pelaporan harta kekayaan oleh pejabat publik menjadi cerminan transparansi dan integritas dalam mencegah kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme.

