Pakar hukum tata negara dan tim kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau RRT, Refly Harun, menyampaikan tujuh poin keberatan kepada Polda Metro Jaya terkait kasus laporan dugaan ijazah palsu Joko Widodo, presiden ke-7 RI. Salah satu poin yang diungkapkan adalah terkait pelimpahan kasus ke Kejaksaan Tinggi, yang dianggap belum transparan.
Selain itu, Refly juga menyoroti ketidakjelasan mengenai waktu dan tempat terjadinya tindak pidana yang menjadi dasar penetapan tersangka. Ia menyebut bahwa lembaran ijazah asli yang diperlihatkan pada gelar perkara khusus malah memperkuat dugaan ijazah palsu Jokowi, dengan proses yang tidak transparan.
Refly juga meragukan keterangan ahli yang dimintai oleh penyidik, serta menyatakan bahwa pernyataan keaslian ijazah oleh pihak penyidik tidak dapat dipercaya. Ia juga menyoroti tindakan berlebihan penyidik yang menggunakan pasal-pasal Undang-Undang ITE yang tidak relevan dengan delik aduan.
Dalam poin terakhir, Refly menegaskan bahwa pasal-pasal yang dikenakan terhadap RRT tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Enam pasal yang dia sebut tidak relevan antara lain terkait dengan pencemaran nama baik, fitnah, dan larangan melalui informasi elektronik.
Kritik Refly terhadap penanganan kasus ini menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, serta perlunya transparansi dan kredibilitas dalam penyelidikan kasus ini. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus ijazah palsu Jokowi yang membutuhkan pendekatan yang lebih hati-hati dan obyektif agar kebenaran dapat terungkap secara jelas dan adil.

