Kisah Anak Angkat Korban Tersangka Pembunuhan di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang pria berinisial FK (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Sabtu dini hari di sebuah rumah di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor. Korban berinisial LHN (75) ditemukan meninggal dunia di rumahnya. Adik kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah menerima informasi dari anaknya.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka. Tersangka FK diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul menggunakan balok. Motif perbuatan tersebut diduga berkaitan dengan masalah ekonomi, dimana tersangka membutuhkan biaya untuk kebutuhan keluarga dan biaya perbaikan kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Kabar selengkapnya dapat diakses melalui sumber berikut.

Source link

Hot Topics

Related Articles