Polisi fokus pada pemeriksaan ahli dan saksi terkait kasus dugaan investasi kripto yang melibatkan TR dan K. Polda Metro Jaya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua terlapor tersebut. Sementara korban lain, AS, melaporkan kerugian senilai Rp1 miliar ke SPKT Polda Metro Jaya. Laporan korban ini telah diterima dengan nomor registrasi STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus ini melibatkan pihak yang diduga mengelola grup aplikasi “discord” yang menyebabkan kerugian finansial pada korban.
Polisi menjerat terlapor dengan pasal-pasal undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik serta transfer dana. Sebelumnya, korban bersama kuasa hukumnya telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait penipuan investasi kripto. Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa kliennya yang mengalami kerugian hampir Rp3 miliar, merasa perlu memberantas praktik penipuan dalam investasi demi melindungi generasi muda.
Korban, Younger, menceritakan bahwa ia tergiur dengan gaya hidup TR yang terlihat sukses dan mewah berkat investasi kripto. Hal ini membuatnya bergabung dalam program investasi dengan harga member mulai dari Rp9 juta hingga Rp50 juta. Dugaan penipuan investasi kripto ini terus menjadi sorotan dan sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib.

