Polres Metro Jakarta Selatan telah menunda pemeriksaan terhadap influencer dr. Amira Farahnaz, juga dikenal sebagai dr. Samira alias dokter detektif, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal ini dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah menyatakan bahwa pihaknya masih menyiapkan jadwal pemeriksaan ulang terhadap tersangka kasus tersebut. Polres Jaksel juga meminta surat keterangan dari dokter yang memeriksanya sebelum melanjutkan proses pemeriksaan. Dr. Samira, yang datang dengan kursi roda, menjelaskan bahwa dia memenuhi panggilan polisi sebagai langkah kooperatif.
Pada tanggal 12 Desember 2025, polisi menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Kejadian bermula pada 4 Maret 2025 ketika pemilik akun tersebut membuat unggahan yang menyinggung korban, yang menyebabkan laporan terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporan tersebut, pemilik akun dituduh melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Meskipun demikian, dr. Samira mengakui bahwa keadaannya saat ini sangat lelah dan stres. Dia menyatakan bahwa stres yang dia rasakan bukan karena kasus yang dia hadapi, tetapi lebih kepada perasaan terhadap rekan sejawatnya. Sebagai langkah kooperatif, dr. Samira tetap memenuhi panggilan polisi meskipun pemeriksaan ditunda karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

