Pada hari Minggu (18/1), petugas Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang terkait kasus tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku pembacokan, dengan inisial TFA dan seorang pelaku di bawah umur, berhasil diamankan sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian. Korban dari peristiwa tersebut, yang merupakan seorang mahasiswa bernama TRB, meninggal dunia karena luka bacok di bagian pinggang, paha kiri, dan dahi.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di depan Gedung Bekasi Creative Center Kota Bekasi, Jawa Barat. Tawuran antarkelompok ini terjadi di ruang publik dan menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar. Setelah melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), penelusuran CCTV, dan pemeriksaan saksi, tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
TFA bersama dengan pelaku anak di bawah umur yang terlibat langsung dalam pembacokan terhadap korban berhasil diamankan. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya Polri dalam menjaga keamanan masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat, khususnya generasi muda di Kota Bekasi dan sekitarnya, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran atau provokasi melalui media sosial.
Polri siap memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Jika ada kebutuhan bantuan darurat atau melihat potensi gangguan kamtibmas, masyarakat diminta untuk segera menghubungi Call Center Polri 110. Upaya ini dilakukan untuk mencegah kekerasan jalanan dan menjaga ketertiban umum demi keselamatan publik. Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan jalanan, termasuk tawuran, karena dapat membahayakan keselamatan publik.

