Empat Orang Ditangkap Polisi Terkait Penjualan Ganja

Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika ganja dengan barang bukti lebih dari satu kilogram. Kapolsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Seto Handoko Putra mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi tentang adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara. Setelah mendatangi lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan dua orang yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket kotak besar ganja seberat satu kilogram lebih dan empat paket kecil lainnya.

Seto menjelaskan bahwa saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku membeli ganja untuk dijual kembali kepada teman-teman mereka di Bekasi, Jawa Barat. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap dua orang lain yang sedang menunggu barang tersebut, sehingga total ada empat orang yang berhasil ditangkap. Keempat pelaku ini teridentifikasi sebagai IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36) yang ditangkap pada Rabu malam.

Dari para tersangka, petugas menyita kotak besar ganja dan empat paket kecil ganja dengan total berat 1.132 gram, serta empat unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor. Keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana, yang mengancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kasus ini menjadi bukti upaya Polres Metro Jakarta Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kehadiran kepolisian dalam menindak tegas pelaku illegal ini merupakan langkah nyata dalam mencegah dampak buruk yang ditimbulkan oleh peredaran narkotika di masyarakat. Semoga dengan adanya penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku ilegal yang berusaha merusak generasi muda Indonesia.

Source link

Hot Topics

Related Articles