Langkah Satpol PP DKI dalam memberantas penjualan tramadol ilegal

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menindak maraknya penjualan obat keras ilegal jenis tramadol di Tanah Abang. Menurut Pramono, penertiban harus dilakukan untuk menangani masalah ini. Di sisi lain, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyatakan akan berkoordinasi dengan BPOM dan kepolisian dalam menindak para pengedar obat ilegal tersebut.

Satriadi menjelaskan bahwa penindakan terhadap penjualan obat keras ilegal sudah menjadi kegiatan rutin Satpol PP bersama kepolisian. Sejak 2025, Satpol PP DKI Jakarta telah berhasil menertibkan penjualan obat keras ilegal dengan jumlah barang bukti yang cukup signifikan. Namun, terkait penindakan terhadap para pengedar, Satriadi menekankan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan kepolisian karena masuk dalam ranah tindak pidana.

Peredaran obat terlarang ini sempat menjadi viral melalui video yang diunggah di media sosial, termasuk akun Instagram @jejakpos.id. Dalam video tersebut, beberapa pria terlihat membawa bungkus tramadol di tengah keramaian pasar, menunjukkan praktik penjualan obat ilegal secara terang-terangan. Beberapa pengedar bahkan menawarkan obat keras itu di jembatan Jalan KS Tubun kepada pengendara yang melintas.

Pihak berwenang telah menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan obat keras ilegal merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti secara serius. Koordinasi antara berbagai instansi terkait sangat penting untuk memberantas peredaran obat ilegal dan menjaga keamanan masyarakat dari dampak negatifnya. Artinya, penertiban dan penindakan harus terus dilakukan secara bersinergi dan terkoordinasi untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua.

Source link

Hot Topics

Related Articles