Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan memberikan pendampingan kepada 30 Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana. Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan, Darma Lingganawati mengungkapkan bahwa sebanyak 14 pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jakarta Selatan atas permintaan Polres Jakarta Selatan. Selain itu, Polda Metro Jaya juga meminta pendampingan untuk tujuh kasus, serta beberapa Polsek di wilayah Jakarta Selatan.
Pada tahun 2025, Bapas Jakarta Selatan mencatat bahwa 12 klien anak sedang menjalani bimbingan, di mana delapan di antaranya telah menyelesaikan masa bimbingan. Jenis perkara yang dominan adalah kasus perlindungan anak, diikuti oleh kasus pengeroyokan dan penyalahgunaan narkotika. Data menunjukkan bahwa permintaan untuk pendampingan anak sering terjadi pada bulan Januari 2025, menandakan peningkatan potensi anak berhadapan dengan hukum selama masa libur sekolah.
Berdasarkan data tersebut, peran Bapas Jakarta Selatan dalam pencegahan dan pendampingan anak terhadap risiko berkonflik dengan hukum, terutama selama masa libur sekolah, sangat penting. Tindakan ini diharapkan dapat meminimalkan risiko anak terlibat dalam kegiatan melawan hukum.

