Pengusaha Properti Membuat Laporan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Pengusaha properti internasional, Iwan Sunito, melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya ke Polres Metro Jakarta Pusat akibat rangkaian publikasi digital yang beredar selama lebih dari setahun terakhir. Iwan menyatakan bahwa publikasi tersebut telah merusak reputasi pribadi dan korporasi global yang dipimpinnya serta berdampak negatif pada hubungan investor dan aktivitas bisnis lintas negara. Laporan pencemaran nama baik tersebut ditujukan kepada terlapor dengan inisial PS, AA, dan PT KHL&Partners, karena diduga terlibat dalam penyusunan dan distribusi konten daring yang tidak akurat dan menimbulkan persepsi negatif. Iwan meminta Kepolisian untuk menginvestigasi peran perantara dalam distribusi informasi, termasuk keterlibatan pihak berinisial AS. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Iwan menegaskan bahwa keinginannya adalah mengklarifikasi secara adil, menegakkan akuntabilitas hukum, dan melindungi reputasi. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengonfirmasi adanya laporan dan menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut. Iwan siap untuk memberikan kerjasama penuh dengan polisi dan memperkirakan nilai kerugian mencapai 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp500 miliar.

Source link

Hot Topics

Related Articles